HASIL survei terkait penyediaan vaksin halal oleh Media Survei Indonesia (MSI), menunjukkan bahwa 92,9 persen masyarakat setuju dan mendukung langkah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam memperjuangkan dan mendesak pemerintah agar menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal untuk masyarakat muslim.
Menanggapi hal tersebut, Pembina YKMI Jamaluddin Hasyim mengatakan, banyaknya dukungan masyarakat terhadap arah gerak YKMI dalam memperjuangkan vaksin halal menunjukkan kepedulian masyarakat muslim terhadap perintah syariat agama.
"Kami meminta pemerintah jangan anggap remeh hal ini. Presiden Jokowi yang katanya mendukung Indonesia sebagai pusat halal dunia harus menunjukkan langkah konkretnya. Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap putusan MA ini menjadikan umat mengalami moral distrust kepada pemerintah" kata Jamaluddin dalam keterangan pers diterima, Minggu (15/4/2022).
Jamaluddin kemudian mengutip data hasil survei terkait, diketahui sebanyak 38,2 persen masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah pihak yang memegang peranan dan paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal.
Selain Jokowi, urutan selanjutnya adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi (31,4 persen) dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto sebesar 15,5 persen.
"Data itu menunjukkan tingginya harapan masyarakat terutama yang muslim berharap Pak Jokowi jangan sampai mengecewakan masyarakat. Begitupun kepada Pak Menteri Budi Sadikin, kita ini negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan 95,8 persen masyarakat akan memilih vaksin halal," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(Ati)