gaya-hidup

Gara-gara Ghozali Everyday, Pemerintah Bahas Perlindungan Karya Cipta NFT

Minggu, 20 Maret 2022 | 12:10 WIB
Ghozali Everyday yang kini menjelma jadi salah satu insan kreatif digital karena foto selfienya. (instagram ghozaliphoto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Istilah NFT semakin dikenal di Indonesia Ketika fenomena “Gozali Everyday” ramai diperbincangkan karena ia mendadak viral usai foto-foto selfie-nya terjual seharga Rp 13 miliar lebih dalam format NFT. Hal ini membuat banyak orang fokus ingin mengetahui lebih lanjut tentang NFT dan beramai-ramai masuk ke dunia digital itu.

NFT dapat diartikan sebagai sebuah aset digital dengan teknologi blockchain yang mewakili suatu objek. Obyek tersebut dapat berupa karya seni, aset game, foto, video, musik dan lain sebagainya.

NFT memiliki ciri khas terkait tingkat keasliannya, di mana masing-masing NFT memiliki tanda tangan digital yang berbeda antara satu dengan lainnya, sehingga tidak memungkinkan adanya pertukaran antar NFT. NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi digital.

Sebagai teknologi yang bisa dibilang masih tergolong baru, dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai berbagai polemik. Teknologi blockchain dan NFT memberikan peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya cipta.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Ir Razilu mengatakan sangat penting masyarakat mengetahui detail terkait NFT, karena hal ini benar-benar baru dan terasa menarik juga bisa menimbulkan dampak ikutan. Sebagai contoh, kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker “Ardneks”.

“Pada awal tahun 2021,mendapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy terhadap karyanya. Ada beberapa elemen yang diambil dari ilustrasi hasil karyanya tanpa modifikasi,” ungkapnya melalui rilis tertulis, Minggu (20/3/2022).

Menjadi masalah menurut Razilu ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, maka karya orisinal Kendra dapat dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.

“Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI akan membahas tuntas situasi tersebut dalam webinar, Senin (21/3/2022) menghadirkan tiga narasumber yakni Dr. Agung Harsoyo, Dosen STEI ITB yang akan membahas Teknis NFT berdasarkan Aspek Teknologi, Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Ketua Umum IKANO, Unpad, dan Dr. Tasya Safiranita Ramli, S.H., M.H, Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Dosen Fakultas Hukum Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual UNPAD,” ungkapnya lagi.

Webinar tersebut akan disiarkan secara live melalui aplikasi zoom dan youtube DJKI Kemenkumham. Setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan fasilitas esertifikat. (Fxh)

Tags

Terkini

Akademisi Desak Pemerintah Tegas Atur Kental Manis

Senin, 15 Desember 2025 | 20:38 WIB

Siap-siap, Chef Devina Punya Format Konten Terbaru

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:40 WIB