JAKARTA, KRJOGJA.com - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk di dalamnya syarat untuk pembuatan SIM A.
Dengan adanya aturan baru ini, terdapat penambahan syarat administrasi, yaitu selain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, juga harus membawa sertifikat dari sekolah mengemudi.
Peraturan terkait penerbitan SIM A ini sendiri, terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berlaku sejak 19 Februari 2021.
"Ya, sudah berlaku karena memang sudah ada dalam perpol No 5 Tahun 2021, pasal 9 ayat A," jelas Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro jaya, AKP Anrianto, Senin (21/6/2021).
Lanjutnya, memang saat ini pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut selama 6 bulan. "Kita mengacunya pada hal tersebut (Perpol)," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 9 ayat A Perpol No 5 Tahun 2021 disebutkan, untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.(*)