"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Wanita yang Sedang Haid
Golongan berikutnya yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita yang sedang haid. Tidak hanya diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan, wanita yang sedang haid bahkan tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Orang Lanjut Usia
Orang tua yang sudah lanjut usia juga menjadi salah satu golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin."
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui juga masuk dalam golongan yang diperkenankan untuk meninggalkan puasa, atau tidak memiliki kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, golongan orang yang boleh meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
Mengenai fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Hambali dan Syafi'i, perempuan hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anaknya saja. Namun, apabila khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka dia harus mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.
Sementara itu, Maliki berpendapat bahwa fidyah hanya diwajibkan bagi wanita yang menyusui, bukan yang hamil. Sedangkan Hanafi berpendapat bahwa tidak diwajibkan secara mutlak.