Lapar dan Haus yang Tak Tertanggung
Orang yang merasa begitu lapar dan haus yang tidak bisa ditahan lagi juga boleh meninggalkan puasa, untuk kemudian mengganti puasa di lain hari di luar bulan Ramadhan.
Namun penting untuk dicatat bahwa rasa lapar dan haus yang dimaksud bukan sembarang lapar dan haus. Syaikhuna Al-Faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan definisi dari kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditanggung, yaitu:
“Sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat”. Namun, golongan ini wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Melakukan Pekerjaan Yang Berat
Pekerjaan yang berat membuat seseorang sulit untuk berpuasa. Satu di antara yang termasuk pekerjaan berat adalah tukang bangunan, yang selain harus bekerja mengangkut bahan bangunan, juga berhadapan dengan panasnya matahari.
Meski begitu, ia wajib untuk mengganti puasanya ketika sudah tidak melakukan pekerjaannya tersebut.
Dipaksa atau Terpaksa
Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya sendiri.
Termasuk di dalamnya adalah orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.
Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam.
Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pada batas yang membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain. (*)