Soal Biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR Akan Melakukan Monitoring ke Arab Saudi

Photo Author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 20:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. (Dokumentasi Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. (Dokumentasi Kemenag)

Krjogja.com - JAKARTA - DPR RI menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69,19 juta.


Pemerintah melalui Kementerian Agama menjelaskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98.893.909,11.


Sebesar 70 persen atau Rp69.193.733,60 menjadi Bipih yang akan ditangung jemaah haji. Sedangkan, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.


Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menilai biaya perjalanan haji yang diusulkan tidak rasional dan memberatkan masyarakat.


Rencananya Panja Komisi VIII DPR akan melakukan monitoring ke Arab Saudi untuk mengomunikasikan kembali biaya haji yang memberatkan para jemaah.


Rencana monitoring ini dilakukan sebelum Rapat Panja Komisi VIII DPR tentang pembahasan rencana kenaikan biaya haji harus disahkan tanggal 13 Februari 2023.


"Pada intinya Fraksi PDIP menolak biaya haji 2023 sebesar Rp 69 juta itu. Kami minta biaya haji itu perlu dikaji ulang dan dirasionalisasikan segera," ujar Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/1/2023).


Hasbi menekankan PDIP di Komisi VIII DPR akan berjuang dan berkomitmen agar biaya perjalanan haji dapat ditekan. Atau setidaknya sama seperti tahun 2022, yakni Rp39 juta.


Pihaknya juga bakal meminta kajian dan rasionalitas dari Kemenag hingga muncul angka Bipih yang dibebankan jemaah Rp 69,19 juta.


"Kami berharap biaya haji tidak terjadi kenaikan dan seperti tahun 2022 sebesar Rp 39 juta," ujar Hasbi.


Perhitungan Kemenag


Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan alasan BPIH 2023 naik dari tahun sebelumnya.


Usulan BPIH yang nanti dibebankan langsung kepada jemaah pada periode 1444 H/ 2023 jauh lebih besar dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp39,8 juta.


Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X