Webinar Kebangsaan 'Negoisasi Ala Diplomat'

Photo Author
- Rabu, 24 Maret 2021 | 09:01 WIB
IMG_20210324_112515
IMG_20210324_112515

JAKARTA, KRJOGJA.com - Bertempat di Universitas Prasetya Mulya, telah diselenggarakan Seminar secara virtual dengan diplomat senior berjudul Webinar Kebangsaan ”Negosiasi Ala Diplomat”.

Seminar menampilkan 3 (tiga) nara sumber yaitu A Agus Sriyono (Dubes RI untuk Tahta Suci Vatican 2015-2020), Bagas Hapsoro (Dubes RI untuk Swedia dan Latvia 2015-2020), dan Dr. Abdurrahman M. Fachir (Wakil Menlu RI 2014-2019, Dubes RI untuk Mesir tahun 2007-2011)

Wakil Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Dr. Franky Supriyadi, MBA dalam kata sambutannya menyatakan bahwa maksud diadakannya Seminar adalah dalam rangka meningkatkan wawasan kebangsaan khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan civic education.

”Mengingat para nara sumber adalah negosiator, maka aspek pengalaman dalam bernegosiasi dapat disampaikan dalam memperjuangkan kepentingan nasional bangsa Indonesia”, kata Franky Supriyadi. Selanjutnya Wakil Rektor ini juga mengharapkan agar pengetahuan, pengalaman dan hubungannya dengan masing-masing mitra panelis dapat memberikan pengayaan pemikiran bagi para mahasiswa, pebisnis dan pemerhati hubungan internasional.

Dalam seminar yang dipandu oleh Suherman Widjaja, para pembicara menjelaskan beberapa materi terkait fungsi diplomasi dan beberapa aspek pelaksanaan diplomasi di luar negeri. Diskusi juga menjadi cair dan dinamis karena para nara sumber mengulas praktek dan pengalaman bernegosiasi sebagaimana ditulis dalam ”Buku Diplomasi: Kiprah Diplomat Indonesia di Mancanegara”. Dua puluh satu artikel dalam buku Diplomasi itu yang ditulis oleh tujuh belas diplomat Indonesia merepresentasikan tugas dan fungsi diplomasi.

Agus Sriyono mengawali presentasinya dengan memaparkan secara umum tentang elemen negosiasi. Disampaikan bahwa tugas dan fungsi utama diplomat, yaitu mewakili (representing), melindungi (protecting), negosiasi (negotiating), memajukan/promosi (promoting), melapor (reporting), dan mengelola (managing). Dalam konteks itu, cakupan peran seorang diplomat antara lain mewakili dan me- lindungi kepentingan nasional negaranya melalui perundingan; memajukan kerja sama politik, pertahanan, ekonomi, sosial, dan budaya; melindungi warga negaranya; melaporkan hal-hal penting kepada pemerintahnya; dan, mengelola hubungan antara negara yang diwakili dan negara akreditasi atau organisasi internasional sesuai misi Perwakilan yang diemban.

Disampaikan pula oleh Agus Sriyono bahwa dalam rangka promoting aspek sosial dan budaya, selaku Duta Besar RI mengambil prakarsa untuk mengadakan dialog antarumat beragama bagi para diaspora Indonesia di Eropa yang berasal dari berbagai agama. Pertemuan ini kemudian menghasilkan sebuah deklarasi yang dikenal sebagai “Deklarasi Roma”.

“Diharapkan deklarasi tersebut dapat menginspirasi seluruh umat beragama di Indonesia untuk menampilkan wajah yang ramah dan terbuka dalam semangat persaudaraan dalam keimanan, kemanusiaan, dan ke-Indonesiaan” pungkas Agus.

Panelis kedua, Bagas menyampaikan bahwa salah satu kelebihan Indonesia dalam berhubungan dengan dunia luar adalah UUD nya. Alinea pertama dan keempat konsitusi Indonesia menegaskan prinsip dasar kebijakan luar negerinya. Berikutnya adalah keberagaman yang dimiliki Indonesia. Tidak ada negara satupun di dunia yang menyamainya, yaitu memiliki 714 suku bangsa dan 1.001 bahasa. Falsafah bangsa ini yang menyebabkan saat ini diplomasi membumi untuk kepentingan rakyat.

Sebagai misal diplomasi kopi. Diplomasi ini menyangkut keberpihakan kepada para petani, down to earth dan “netes”. Dinamakan down to earth mengingat hasilnya langsung dinikmati petani. “Netes” bisa melahirkan atau membuahkan sesuatu yang baru. Diplomasi kopi yang diinisiasi Kemlu adalah untuk membantu dan mengedukasi para petani dalam mempromosikan kopi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018, 96,6% lahan kopi di Indonesia dikuasai oleh perkebunan rakyat yaitu petani mikro dan kecil, 2,02% perkebunan swasta dan 1,86% oleh perkebunan besar milik negara.

Panelis terakhir, Abdurrahman M. Fachir menyampaikan bahwa Dubes sebagai negosiator harus dapat berhubungan dengan siapapun di negara akreditasi dengan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan masing-masing. Pihak tersebut antara lain adalah pemerintah, pebisnis, perguruan tinggi, dan LSM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X