JAKARTA, KRJOGJA.com - Amerika Serikat telah menghapus tarif bea untuk lima produk Indonesia di bawah fasilitas perdagangan istimewa. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung antara kedua negara.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) telah menghapus tarif untuk lima produk Indonesia berupa: kayu lapis laminasi, beberapa kayu lapis tipis, bawang kering, kerajinan rotan serta gula buatan, madu, dan karamel, kata Kementerian Perdagangan Indonesia pada Selasa 30 Oktober 2019.
Produk-produk itu kini menjadi bagian dari lebih dari 3.500 produk lainnya yang mendapatkan bebas bea di bawah Sistem Preferensi Umum (GSP), kata kementerian, merujuk pada fasilitas perdagangan AS yang diberikan kepada negara miskin dan berkembang.
Produk-produk itu sebelumnya dikeluarkan dari daftar barang yang mendapatkan fasilitas GSP karena ekspor mereka telah melanggar "batasan kebutuhan kompetitif" AS, kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemdag RI, Iman Pambagyo.
Sejak itu, pangsa pasar Indonesia untuk produk-produk tersebut telah turun, katanya.
"Berdasarkan permintaan, kelima produk itu dimasukkan kembali ke dalam (GSP)," kata Pambagyo melalui pesan singkat kepada Reuters, dikutip pada Kamis (31/10/2019).
USTR tahun lalu mengumumkan bahwa mereka sedang meninjau kelayakan Indonesia untuk GSP, karena masalah mengenai akses pasar untuk barang, jasa, dan investasi Amerika.