"Kami memahami bahwa ibu Veby sudah menunjuk secara langsung pengacara yang mewakilinya untuk menggugat otoritas Hong Kong," kata Judha di Kemlu RI, Selasa (8/10/2019)
"Dalam hal itu, KJRI Hong Kong akan terus mendampingi dan memonitor proses hukum, agar hak-hak hukum ibu Veby tetap terpenuhi sesuai dengan sistem hukum setempat," lanjutnya.
Judha juga menggarisbawahi bahwa KJRI Hong Kong "telah mengirim nota resmi kepada otoritas lokal dan meminta penyelidikan" atas insiden tersebut.
Namun, pihak terkait di Hong Kong belum memberikan respons, "Karena masih dalam proses penyelidikan," lanjut Judha.(*)