TAIWAN, KRJOGJA.com - Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei (representasi de facto pemerintah RI di Taiwan) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi pemulangan tiga balita dari Taiwan pada 20 September 2019.
"Ketiga balita yang dipulangkan merupakan anak dari pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan yang bekerja secara tidak resmi di Taiwan. Karena status keimigrasian ibunya tersebut, ketiga balita ini tidak bisa mendapatkan izin tinggal resmi di Taiwan," ujar Eva Odameng selaku perwakilan dari KDEI Taipei yang mengantar anak-anak tersebut dari Taiwan, seperti dikutip dari rilis, Minggu (22/9/2019).
"Selain tidak bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan dari otoritas Taiwan, anak-anak ini juga rentan diadopsi secara sepihak karena ketidakjelasan statusnya," terangnya.
Sesuai amanat UU No. 35 Tahun 2014 TentangPerubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, KDEI Taipei dan Kementerian Luar Negeri RI membantu memfasilitasi pemulangan mereka dari Taiwan ke Tanah Air.
Setibanya di Indonesia, ketiga balita tersebut diserahterimakan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya menjalani program reintegrasi dengan keluarganya di daerah asal.
Berdasarkan pemantauan KDEI Taipei, jumlah anak PMI yang lahir di Taiwan terus meningkat.
Ditengarai sebagian besar dari anak-anak tersebut lahir diluar nikah dari Ibu WNI tanpa ijin tinggal resmi. Kondisi ini menyulitkan pemenuhan hak-hak anak, antara lain identitas diri dan pendidikan.