"Terlebih bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apa pun selama berada di Hong Kong," katanya.
PLT jubir Kemenlu juga menyampaikan akibat yang akan ditanggung oleh orang bersangkutan apabila masih terlibat dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"WNI harus tunduk dengan aturan yang telah berlaku. Jika ada terlibat dalam permasalahan hukum di sana mereka juga mesti patuh pada hukum Hong Kong. Sehingga imbasnya akan ditanggung oleh mereka sendiri," tegas Faizasyah.
Dirinya juga meminta agar WNI fokus pada setiap pekerjaan dan urusan yang sedang mereka lakukan di Hong Kong.
Sebelumnya, melalui KJRI Hong Kong, pemerintah mengimbau WNI agar selalu memperhatikan kondisi terkini di sana.
"Bagi yang merencanakan bepergian ke Hong Kong, agar mencermati perkembangan keamanan terakhir, termasuk melalui aplikasi safe travel Kemlu," ujar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau para WNI agar tak melakukan perjalanan ke Hong Kong jika tak ada hal mendesak. "Sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif."
Sementara bagi yang menetap di wilayah Hong Kong, diminta agar tetap tenang dan waspada.