Pengadopsi 188 Anak di China Dipenjara atas Kasus Penipuan

Photo Author
- Jumat, 26 Juli 2019 | 22:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

CHINA, KRJOGJA.com - Seorang perempuan China yang pernah dipuji sebagai filantropis karena mengadopsi 118 anak telah dihukum 20 tahun penjara.

Li Yanxia (54) dinyatakan bersalah di Pengadilan Wu'an, Provinsi Hebei, pada Rabu, 24 Juli 2019 karena melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan dan mengganggu ketertiban sosial, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (25/7/2019).

Mantan pemilik panti asuhan, yang pernah dijuluki "Love Mother", juga didenda 2,67 juta yuan (US$ 388.000).

Lima belas kaki tangan, termasuk pacarnya, juga dihukum.

Pengadilan China menemukan bahwa Li Yanxia alias Li Lijuan telah "menyalahgunakan pengaruh panti asuhan".

"Dia melakukan penipuan bersama dengan geng di antara kejahatan lainnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang luas," kata sebuah pos yang dirilis oleh Pengadilan Rakyat Kota Wu'an di situs blog mikro Weibo.

Pacarnya, Xu Qi, dituduh mengganggu ketertiban sosial, pemerasan, penipuan, dan cedera yang disengaja. Dia menerima hukuman 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X