CHINA, KRJOGJA.com - Seorang perempuan China yang pernah dipuji sebagai filantropis karena mengadopsi 118 anak telah dihukum 20 tahun penjara.
Li Yanxia (54) dinyatakan bersalah di Pengadilan Wu'an, Provinsi Hebei, pada Rabu, 24 Juli 2019 karena melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan dan mengganggu ketertiban sosial, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (25/7/2019).
Mantan pemilik panti asuhan, yang pernah dijuluki "Love Mother", juga didenda 2,67 juta yuan (US$ 388.000).
Lima belas kaki tangan, termasuk pacarnya, juga dihukum.
Pengadilan China menemukan bahwa Li Yanxia alias Li Lijuan telah "menyalahgunakan pengaruh panti asuhan".
"Dia melakukan penipuan bersama dengan geng di antara kejahatan lainnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang luas," kata sebuah pos yang dirilis oleh Pengadilan Rakyat Kota Wu'an di situs blog mikro Weibo.
Pacarnya, Xu Qi, dituduh mengganggu ketertiban sosial, pemerasan, penipuan, dan cedera yang disengaja. Dia menerima hukuman 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan.