JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia dalam melakukan penanganan dan pemenuhan hak-hak mendasar yang paling dibutuhkan kepada pengungsi dan pencari suaka internasional. Terkhusus, mereka yang masuk dalam kategori paling rentan.
Apresiasi itu datang ketika situasi pengungsi internasional di Tanah Air, terkhusus yang di Ibu Kota, menjadi sorotan.
Terjadi sebuah tren gelombang pengungsi global yang mengarus ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Mereka berpindah karena dipicu oleh perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya.
Menurut data UNHCR pada awal 2019, setidaknya 13.900 pengungsi internasional tengah berada di Indonesia, di mana mereka transit sementara. Angka itu relatif menurun jika dibandingkan pada tahun 2017 yang berjumlah 14.300 orang.
Mereka berasal dari berbagai belahan dunia, seperti Afghanistan, Sudan, Suriah, Somalia, Ethiopia, Sri Lanka, Myanmar, dan lain-lain.
Menyikapi situasi itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Secara garis besar, Perpres 125 mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi bagi pengungsi.