Kim Jong Un Turunkan Jabatan Adik di Partai Buruh, Ini Sebabnya

Photo Author
- Jumat, 19 April 2019 | 11:08 WIB
Kim Yo-jong adik pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Foto/AFP/Getty Images
Kim Yo-jong adik pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Foto/AFP/Getty Images

PYONGYANG, KRJOGJA.com  - Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dilaporkan menurunkan jabatan adik perempuannya sebagai petinggi Partai Politik Buruh karena tidak hadir dalam pertemuan majelis.

Kim Yo-jong dianggap sebagai perempuat paling kuat di Korea Utara dan salah satu penasihat terdekat Kim Jong-un.

Dia sebelumnya menghadiri Olimpiade Musim Dingin pada tahun lalu di Korea Selatan atas nama saudaranya, dan mengikuti pertemuan Kim Jong-un dengan Presiden AS Donald Trump. Namun jabatannya sebagai politbiro Partai Politik Buruh Korea Utara telah diturunkan karena alasan yang belum terungkap.

Sebelumnya, Kim telah mengeksekusi anggota keluarga yang tidak ia sukai,  Jang Song-thaek, yang dituduh berkhianat.

NK News melaporkan bahwa Kim Yo-jong tidak muncul dalam acara pemerintah yang dihadiri anggota senior Partai Buruh Korut, yang menunjukkan bahwa ia mungkin telah diturunkan pangkatnya.

Pada 2017, Kim Yo-jong dipromosikan sebagai kepala departemen propaganda partai yang berkuasa, dan menjadi anggota pengganti politbiro.

Dia secara luas disebut sebagai "putri" Korea Utara, nama panggilan yang diberikan ayahnya dan mantan pemimpinnya Kim Jong-il ketika dia masih kecil, Business Insider melaporkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X