"Sekitar 600 sampai 800 WNI ditahan di sini. Mereka yang dibawa ke sini karena berbagai macam kasus, mulai dari overstay, penyalahan izin kerja dan pelanggaran imigrasi lainnya," tutur Faiz.
Kepala Pusat Detensi Imigrasi Kuala Lumpur, MD Noor, kemudian mengiyakan bahwa selain kelebihan izin tinggal, banyak WNI yang terkena kasus imigrasi karena masa berlaku paspor sudah habis.
Faiz mengatakan bahwa umumnya detensi imigrasi Bukit Jalil menampung sekitar 1.300 orang. Mereka akan berada di detensi selama 14 hari sembari menunggu hasil persidangan.
"Biasanya ditahan 14 hari, setelah keputusan pengadilan dikirim penjara, setelah keluar dari penjara mereka akan di bawa kembali ke sini untuk kemudian dipulangkan," jelas Faiz.
Menurut MD Noor, tak sedikit juga tahanan yang mendekam di detensi hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Faiz mengatakan orang yang lama tertahan itu rata-rata tak memiliki kewarganegaraan.
"Jadi mereka mungkin berkewarganegaraan campuran seperti India atau Melayu tetapi berbahasa Indonesia. Ketika diminta dokumen identitas diri seperti paspor tak punya dan ketika pihak kedutaan mengonfirmasi, mereka tidak bisa mendata orang-orang itu," ujarnya.
Untuk proses pemulangan, Faiz mengatakan imigrasi Malaysia selalu berkoordinasi dengan kedutaan negara si pelanggar, termasuk KBRI di Kuala Lumpur. Pihak imigrasi akan mengutamakan proses pemulangan berdasarkan kasus dan kondisi kesehatan para pelanggar.