ARAB, KRJOGJA.com - Arab Saudi menolak undang-undang baru Israel yang menetapkan negeri itu sebagai negara Yahudi. Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan penolakan dan ketidaksetujuan terhadap UU yang baru saja disahkan Parlemen Israel itu lewat kantor berita Saudi Press Agency (SPA).
Sumber tersebut menyatakan undang-undang baru Israel itu berlawanan dengan hukum internasional, prinsip legitimasi internasional, prinsip hak asasi manusia, dan merusak upaya internasional untuk perdamaian Israel-Palestina.
Baca juga :
Turki Kecam Pembentukan Negara Yahudi
Israel Resmi jadi Negara Yahudi
Sumber di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang tidak disebut namanya itu juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk bertanggung jawab melawan tindakan Israel tersebut. Yang dianggap melanggengkan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina, mendistorsi identitas nasional dan mengorbankan hak-hak rakyat Palestina.
Selain Arab Saudi, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengutuk ratifikasi UU Israel, yang dianggap sebagai tantangan besar terhadap komunitas, hukum dan resolusi internasional. Sekretaris Jenderal OKI Yousef Bin Ahmed Al-Othaimeen menekankan bahwa undang-undang tersebut rasis dan tidak sah.
Menurut OKI, UU tersebut mengabaikan hak-hak historis rakyat Palestina, baik muslim maupun Kristen dan merupakan perpanjangan dari permukiman Israel. Sekjen OKI menyerukan kepada komunitas internasional untuk menolak dan mengutuk UU baru Israel yang dianggap rasis dan menghadap seluruh kebijakan rasis Israel. (*)