"Tidak ada ancaman atau penyiksaan yang dilakukan kepada kami. Hanya, apabila persediaan makanan dari pihak owner tersendat, kami terpaksa harus mancing. Tetapi mereka juga membantu jualin hasil mancing kami ke pasar," ungkapnya.
Roni mengaku bahwa dia dan rekan-rekannya sudah memiliki melaut selama 5 sampai 7 tahun di kapal dan untuk pemilik yang sama. Namun baru kali ini mereka menghadapi penyanderaan. Meski demikian, Roni dan rekan-rekannya tidak kapok melaut karena itu adalah keahlian terbaik mereka.
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri saat ini sedang mengupayakan agar hak-hak Roni dan rekan-rekannya dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal. Sebab, mereka sudah mengalami kerugian baik materil dan imateril akibat penyanderaan ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Lalu Muhammad Iqbal.
"Memang ada dispute mengenai hak para ABK itu. Karena pemilik menolak memberikan hak ABK karena kondisi kepalanya memang tidak bekerja. tetapi ABK tidak meninggalkan kapal selama enam bulan disandera," jelas Iqbal.
"Akhirnya kami mengupayakan negosiasi. Kesepakatannya adalah pemilik akan menyelesaikannya ketika mereka tiba di Indonesia. Nanti kta akan bantu proses penyelesaiannya," tandas Iqbal.(*)