Proses panjang untuk mendapatkan ISO sejak 2014 ini tidak terlepas dari inisiatif dan upaya bersama BNPB, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan UGM. Namun demikian, LEWS ini pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam konteks bahaya longsor di Indonesia. Lebih dari 40 juta masyarakat di 274 kabupaten/kota terpapar bahaya longsor. Longsor sendiri merupakan bencana paling mematikan di Indonesia.  (Ati)