JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan bea masuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia. Rencana ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan dalam keterangannya menyatakan sedang berdiskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk bisa mengimplementasikan pembebasan bea masuk kurma dan minyak zaitun asal Palestina.
Sebelumnya, kedua komoditas tersebut yang masuk ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 5 persen. Namun nantinya akan menjadi nol persen.
"Kami akan terus berkoordinasi antar Kementerian/Lembaga. Semoga bisa segera diberlakukan sesuai rencana," tegas Rofyanto, Senin (25/12/2017).
Terkait dengan potensi kehilangan penerimaan negara dengan penerapan nol persen bea masuk untuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina ke Indonesia, Rofyanto tidak menjawabnya.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor kurma Indonesia sepanjang Januari-Maret 2016 mencapai US$ 13,18 juta. Dari 10 negara terbesar yang memasok kurma ke Indonesia, nilai ekspor kurma Palestina ke Tanah Air mencapai US$ 281,22 ribu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan sebelumnya mengungkapkan, pemerintah sedang membahas pembebasan bea masuk komoditas impor asal Palestina. Komoditas utama impor yang akan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, adalah kurma dan minyak zaitun.
"Pembebasan bea masuk komoditi impor asal Palestina sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Palestina. Sementara ini komoditi yang sedang dibahas adalah kurma dan olive oil (minyak zaitun)," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (21/12/2017).