AMERIKA SERIKAT, KRJOGJA.com - Dewan Keamanan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kini tengah mempertimbangkan sebuah rancangan resolusi yang menegaskan bahwa setiap perubahan status Yerusalem tidak memiliki dampak hukum dan harus dibatalkan. Langkah itu diambil atas tanggapan keputusan Amerika Serikat yang mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Mesir adalah negara pertama yang mengirim draf teks pada Sabtu kemarin. Sementara para diplomat mengatakan, dewan dapat memberikan suara berdasarkan usulan yang diajukan pada awal Senin.
Rancangan resolusi yang diperoleh kantor berita AFP menekankan bahwa Yerusalem adalah sebuah isu yang "harus diselesaikan melalui negosiasi" dan mengungkapkan "penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem". Meski demikian, draf itu tanpa secara khusus menyebutkan ide Donald Trump bahwa Yerusalem ibu kota Israel.
Rancangan itu menegaskan bahwa "setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak sah dan tidak berlaku lagi dan harus dibatalkan". Demikian seperti dikutip dari News.com.au pada Minggu (17/12/2017).
Para diplomat PBB mengatakan, mereka memperkirakan Amerika Serikat akan menggunakan hak veto untuk memblokir resolusi tersebut, sementara sebagian besar, jika tidak semua, dari 14 anggota dewan lainnya diharapkan dapat mendukung rancangan resolusi tersebut.
Status Yerusalem adalah salah satu isu paling kontroversial dalam konflik Israel-Palestina.
Sementara itu, di tengah krisis ide Trump Yerusalem ibu kota Israel, wakil Presiden AS Mike Pence akan mengunjungi Al Quds pada hari Rabu.
Israel menguasai bagian timur kota tersebut dalam perang Timur Tengah 1967 dan melihat seluruh Yerusalem sebagai ibu kota yang tak terbagi. Sementara, orang-orang Palestina melihat timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka.