WNI Ini Terancam Bui 6 Bulan Karena Berenang ke Singapura

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2017 | 08:45 WIB

SINGAPURA, KRJOGJA.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di dekat Causeway Singapura pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Ia dikenakan sanksi karena mencoba memasuki negara itu secara ilegal.

Seperti diberitakan Channel News, Senin (28/8/2017), pria itu terlihat berjalan di antara jaringan pipa air di sepanjang Causeway menuju Singapura oleh penjaga pantai kepolisian, yang kemudian memberi tahu Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands Checkpoint sekitar pukul 19.30.

Petugas Coast Guard dan ICA menemukannya bersembunyi di antara jaringan pipa, dengan sebuah "perangkat apung silindris".

"Pria berusia 47 tahun itu segera ditangkap," kata ICA dalam sebuah pernyataan pada Senin.

"Investigasi sedang berlangsung," kata pihak berwenang.

Di negeri itu, hukuman atas overstay atau masuk secara ilegal adalah penjara hingga enam bulan dan setidaknya tiga pukulan, sementara sanksi karena bersekongkol mengeluarkan seseorang dari Singapura secara ilegal adalah bui enam bulan sampai dua tahun. Si pelaku yang membantu juga bisa didenda sampai 6.000 dolar Singapura.

"Perbatasan kami adalah garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura," kata ICA. "Pemeriksaan keamanan sangat penting untuk keamanan negara."

Selain itu, pihak Singapura juga begitu ketat menjaga keamanan guna menghindari penyelundupan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB
X