JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural yang bekerja di Malaysia.
Pemerintah Indonesia sendiri memandang, program rehiring yang selama ini dijalankan bersama-sama dengan Pemerintah Malaysia disebabkan oleh biaya yang tinggi dan keengganan majikan (pengguna jasa TKI yang tidak berdokumen di Malaysia) untuk mendaftarkan TKI.
"Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi penyebab kegagalan program ini. Dengan melibatkan Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI yang ada di Malaysia," kata Sekjen Kemnaker Herry Sudarmanto, dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2017).
Di samping itu, Herry juga menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum penertiban TKI nonprosedural yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Namun begitu, penegakan tersebut harus dilakukan secara manusiawi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan hak-hak para TKI itu sendiri.
"Termasuk menjamin kondisi yang layak selama proses penegakan hukum. Dan TKI yang ditangkap harus tetap diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi," ujar dia.
Untuk memastikan proses penegakan hukum tersebut, ia meminta Pemerintah Malaysia melibatkan perwakilan Indonesia dalam pelaksanaannya.
Selain itu, penegakan hukum tidak boleh diterapkan pada TKI non prosedural saja, tetapi juga warga setempat selaku majikan yang mempekerjakannya.
"Tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan penindakan terkait kebijakan enforcement card, tidak hanya kepada TKI juga kepada majikan," ujar dia.(*)