Terkait modus penggunaan visa umrah untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, ada salah satu PPIU pada tahun lalu yang memberangkatkan 775 jemaah umrah.
Akan tetapi, ada 286 jemaah di antaranya tidak kembali ke Tanah Air. Kemudian pada Maret 2016, ada 40 jemaah umrah kabur dari pemondokan, 10 di antaranya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah melarang pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur.
Ke-19 negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Ara, Yaman, serta Yordania. (*)