JAKARTA,KRJOGJA.com - Pada Kamis 30 Maret lalu, dua pejabat Kepolisian RI sempat mengeluhkan sikap Singapura yang menolak terikat dalam perjanjian ekstradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Saiful Maltha, mengatakan ada berbagai alasan yang membuat negara seperti Singapura enggan menjalin kerja sama dalam penanganan kejahatan. Salah satunya, tidak adanya keuntungan yang diperoleh negara tersebut.
"Karena tidak serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan MLA, ekstradisi dan perjanjian lainnya kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian diambangkan," kata Irjen Salful di kantor Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Jakarta.
Irjen Saiful pun menambahkan, saat ini tidak ada sanksi terhadap negara yang menolak bekerja sama terkait persoalan tersebut, termasuk kepada Negeri Singa. Padahal, Singapura merupakan salah satu anggota International Criminal Police Organization (ICPO) atau Interpol.
"Dan yang lebih parah lagi adalah tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerja sama dengan negara lain," tutur Saiful.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Ses NCB Interpol Polri Brigjen Naufal Yahya.
"Memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol," kata Naufal.
Lebih lanjut, Irjen Saiful menilai, Singapura tidak kooperatif membantu Indonesia dalam memulangkan buronan koruptor.