Krjogja.com - JAKARTA - Polri memastikan buron kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, belum mengganti status kewarganegaraannya. Polisi meyakini, eks caleg PDIP itu masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Yang bersangkutan belum (merubah kewarganegaraan), ada yang lain (buronan lain) berganti kewarganegaraan dan berganti nama," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, saat jumpa pers Senin (7/8/2023).
Menurut dia, potensi setiap buronan mengganti kewarganegaraan mungkin saja terjadi. Hal ini dilakukan, tentunya, untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
"Pertanyaan, apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan merubah identitas, merubah data dan lain sebagainya. Nah itu juga menjadi konsern yang kami jelaskan kepada KPK," ujar Krishna.
Dia menjelaskan, ada langkah-langkah teknis untuk mengejar buron di luar negeri. Namun, langkah-langkah itu tidak dapat diungkap ke publik.
"Ada langkah-langkah teknis lanjutan untuk mengejar buruan buruan tersebut. Yang tentunya tidak bisa kami sampaikan kepada publik karena itu bersifat teknis penyelidikan dan penyidikan," tambah dia.
Dia meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia. Berdasarkan data terakhir, Harun melakukan perjalanan dari Singapura ke Indonesia pada 16-17 Januari 2020 silam atau sembilan hari sejak ditetapkan tersangka KPK 8 Januari 2020.