KRjogja.com - NEW YORK - Majelis Umum PBB pada Jumat (19/9/2025) memutuskan untuk mengizinkan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato di hadapan pertemuan tahunan para pemimpin dunia pekan depan melalui video, setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan tidak akan memberinya visa untuk bepergian ke New York.
Resolusi tersebut memperoleh 145 suara mendukung dan lima suara menentang, sementara enam negara abstain. Resolusi itu juga memungkinkan Abbas dan pejabat tingkat tinggi Palestina lainnya untuk berpartisipasi dalam pertemuan atau konferensi PBB melalui video selama satu tahun ke depan apabila mereka dicegah untuk bepergian ke AS.
Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan, Ketua DPR RI Minta Program MBG Dievaluasi
Pemungutan suara dilakukan menyusul keputusan Washington bulan lalu. Saat itu, AS menyatakan bahwa kebijakan menolak dan mencabut visa akan berdampak pada Abbas serta sekitar 80 warga Palestina lain yang merupakan anggota organisasi payung Palestine Liberation Organization (PLO) maupun Otoritas Palestina yang berbasis di Tepi Barat.
"Penentangan AS terhadap resolusi ini seharusnya tidak mengejutkan," kata diplomat AS Jonathan Shrier sebelum pemungutan suara seperti dilansir CNA.
Baca Juga: Neraca Perdagangan DIY Surplus, Ekspor Naik Dua Digit
"Pemerintahan Trump sudah jelas: Kita harus meminta pertanggungjawaban PLO dan Otoritas Palestina karena tidak mematuhi komitmen mereka berdasarkan Perjanjian Oslo—beberapa di antaranya sangat mendasar—serta karena telah merusak prospek perdamaian." (*)