internasional

Jurnalis WNI Jadi Korban Peluru Karet Demo Hong Kong, Proses Hukum Dipantau

Selasa, 8 Oktober 2019 | 22:10 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan memberikan pendampingan, sekaligus memonitor gugatan hukum yang diajukan oleh jurnalis WNI korban penembakan peluru karet dalam demonstrasi Hong Kong pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Pada saat yang sama, Kemlu RI juga menekankan bahwa pihaknya, melalui KJRI Hong Kong, telah mengirim nota resmi kepada otoritas terkait untuk meminta penyelidikan atas insiden tersebut.

Veby Mega Indah, yang mata kanannya terluka akibat terkena peluru karet polisi huru-hara Hong Kong, mengajukan gugatan hukum kepada otoritas setempat sejak pekan lalu.

Saat kejadian, Veby mengenakan rompi visibilitas tinggi dan helm bertanda "pers".

Veby sempat terdengar mengatakan, "jangan tembak, kami wartawan" sebelum dia ditembak, kata wartawan lain pada saat kejadian.

BBC melaporkan pada 3 Oktober 2019 bahwa jurnalis surat kabar berbahasa Indonesia Suara Hong Kong itu telah menunjuk seorang pengacara, Michael Vidler, untuk gugatan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI-Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi gugatan hukum yang diajukan Veby dan memastikan akan memantau proses hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi.

Halaman:

Tags

Terkini

Amerika Serikat Dijuluki Raja Bioetanol di Dunia

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:20 WIB

Novelis Inggris Joanna Trollope Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:05 WIB

Pesona Indonesia pada Bazar Amal di Bucharest

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:16 WIB

Gempa Bumi Guncang Dua Kota di Inggris

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:50 WIB

Wartawan Ini Butuh Waktu 20 Tahun Untuk Diajak Bicara

Jumat, 28 November 2025 | 15:40 WIB