KRjogja.com - JAKARTA - Paspor atas nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MCR) dan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah dicabut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, upaya pencabutan paspor diyakini dapat menghambat pergerakan Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri.
“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” tutur Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Anang, dampak dari pencabutan paspor tidak menghilangkan kewarganegaraan keduanya atau stateless, namun membuat Riza Chalid dan Jurist Tan tidak dapat tinggal atau memasuki negara lain untuk mengelabui pengejaran.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Pasar Kota Wonogiri Masih Misterius
“Apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain, pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia over stay di negara tersebut,” jelas dia.
“Mestinya secara ketentuan biasanya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia jadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik oleh negara penerbit paspor,” sambungnya.
Paspor Jurist Tan sendiri telah dicabut Imigrasi sejak 4 Agustus 2025 dan sudah tidak berlaku lagi sampai dengan saat ini. Sementara, Riza Chalid lebih awal diumumkan pencabutan paspornya yaitu pada 30 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Malioboro Tanpa Kendaraan Bermotor Seharian, Begini Suasananya
Adapun soal status red notice keduanya juga masih proses penerbitan oleh Interpol Lyon di Paris.
“Red notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” Anang menandaskan.(*)