PURWOREJO, KRJOGJA.com - Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) datangi Mapolres Purworejo, Senin (13/6/2022) siang. Mereka datang untuk memberikan dukungan moral terhadap dua anggota paguyuban yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.
Warga yang didampingi tim penasehat hukum dari Hicon Law & Policies Strategies Yogyakarta itu melakukan aksi damai dan orasi di halaman mapolres. Dua anggota Masterbend yang dipanggil itu atas nama Rema Yuliastuti warga Desa Limbangan Kecamatan Bener dan Indun dari Desa Nglaris Bener.
Keduanya dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap Masterbend dari salah satu LSM di Kabupaten Purworejo. Rema Yuliastuti dimintai keterangannya di ruang Unit II Satreskrim Polres Purworejo, sedangkan Indun di Unit IV.
Ketua Masterbend Eko Siswoyo mengatakan, dua anggota paguyuban hadir ke Polres Purworejo sebagai bukti Masterbend patuh dan tunduk dengan hukum. "Kami sangat mendukung penuh penegakan supremasi hukum di Kabupaten Purworejo," tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, paguyuban mengajak ratusan anggota datang ke Mapolres Purworejo sekaligus untuk memberi kesempatan kepada polisi apabila membutuhkan keterangan tambahan dari warga. "Jika dibutuhkan tambahan keterangan, kami sangat siap, dan kami berharap ke depan tidak ada lagi pemanggilan-pemanggilan kepada warga," tegasnya.
Harapan tersebut, lanjut Eko, bukan tanpa alasan. Masterbend bersama warga saat ini tengah fokus memperjuangkan 587 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener yang belum dibayarkan uang ganti rugi (UGR)-nya.
Pembayaran UGR bidang tanah itu tertunda karena adanya proses kasasi di Mahkamah Agung. "Saat ini, warga juga sedang fokus mencari penghidupan baru setelah tanah yang selama ini jadi mata pencaharian, dilepas kepada pemerintah untuk Bendungan Bener," terangnya.
Menurutnya, pemanggilan untuk permintaan keterangan secara terus-menerus terhadap warga atas laporan salah satu LSM itu dinilai melukai hati warga yang sejak awal mendukung pembangunan Bendungan Bener. Bahkan, katanya, tindakan itu berpotensi mengganggu ketenteraman dan kedamaian warga yang sudah tertata dengan baik, serta dapat memancing gejolak masyarakat.
Sementara itu, Direktur Hicon Law & Policies Strategies Hifdzil Alim mengatakan, hal yang menimpa anggota Masterbend ini tidak akan menggoyah semangat dalam memperjuangkan masyarakat agar memperoleh hak-haknya serta tegaknya keadilan bagi warga terdampak PSN Bendungan Bener.
Hifdzil Alim juga mempertanyakan progres penanganan laporan Masterbend terhadap pimpinan sebuah LSM di Purworejo dan seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bener. "Kami siap bekerjasama dengan kepolisian untuk bersama-sama membongkar siapa aktor perusuh PSN Bendungan sesungguhnya,†tandasnya.(Jas)