SEMARANG, KRJOGJA.com – Kaum perempuan dan aktifis perlindungan anak menggelar aksi penggalangan dukungan untuk penjatuhan vonis hukuman berat terhadap kasus pencabulan ayah tiri terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Penggalangan digelar sejak Selasa (24/5/2022) hingga kini di depan Kantor Pengadiran Negeri Semarang.
Para aktivis terutama kaum perempuan mengutuk atas tindak pencabulan yang dialami korban berinisial AA (15), anak di bawah umur oleh ayah tirinya RD, yang telah dilakukan sejak korban berusia 4 tahun. Kasusnya baru terungkap pada bulan Februari tahun 2021 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang, dan telah proses siding di PN Semarang.
Sidang sudah beberapa kali digelar, hingga Selasa (24/5/2022) lalu telah memasuki agenda mendengarkan kesaksian ahli psikologi di persidangan.
Kasus ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dengan aksi penandatanganan petisi oleh beberapa anggota dewan, aktivis perempuan, mahasiswa, dan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
Aksi ini mendapat dukungan dari anggota DPR, PPKS NasDem Jateng, PW Fatayat NU Jawa Tengah, LRC KJHAM, KOPRI UIN Walisongo, PMII UIN Walisongo, dan unsur masyarakat lain. Mereka sepakat untuk mengutuk perbuatan pelaku dan mendesak hakim untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku.
Ketua PPKS NasDem Jateng, Chairina Ulfah mengungkapkan keprihatinannya terhadap korban sekaligus mengecam perbuatan pelaku. “Kita harap lewat kasus ini ada efek jera untuk pelaku bahwa tindakan kekerasan seksual sama sekali tak bisa dibenarkan. Mudah-mudahan kejadian ini juga memberikan edukasi pada masyarakat yang lainnya,†terang Chairina.
Masa aksi membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Kota Semarang. Spanduk ini berisi tanda tangan untuk mendukung korban serta mendorong hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku.
Ikut hadir juga anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi NasDem Budiharto di lokasi memberikan sikap serupa. Menurutnya, perbuatan kekerasan seksual terlebih pada anak merupakan perbuatan keji dan harus dihukum berat agar tidak ada pengulangan perbuatan oleh pelaku dan tidak diikuti orang lain.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi dan motivasi pada masyarakat terkait pentingnya kesadaran bersama. “Ini merupakan inisiasi dan motivasi pada kita semua agar kasus-kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi lagi. Bukan hanya di Kota Semarang namun juga di Indonesia,†tegasnya.
Sementara anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Riyanta juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukum seberatnya kepada terdakwa. “Perbuatan terdakwa RD telah merusak masa depan korban, serta untuk memberikan efek jera kepada lainnya,†ujarnya.
Senada disampaikan anggota FPKB DPRD Jateng Tazkiyatun M yang meminta agar RD dihukum seberat-beratnya. “Selain perbuatannya menginjak-injak martabat seorang perempuan juga telah berakibat pada psikologi dan masa depan korban,†ungkap Tazkiyatun M.
Sidang perkara pencabulan ayah tiri, RD kepada anak sambung di bawah umur, AR berlangsung secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui RD diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya, AR yang masih berusia empat tahun tahun sebanyak tiga kali. Kasus ini terbongkar setelah EP ibu kandung AR melaporkan RD ke ke Polrestabes Semarang. Menurut EP aksi bejat pencabulan yang dilakukan RD terhadap anaknya ada di dalam mobil, dapur, dan di kamar. (Cha)