Dirikan Yayasan, Mantan Ratu KAS Fokus Gerakan Ekonomi Kreatif

Photo Author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 13:27 WIB
Fanni Aminadia, yang dulu viral sebagai Ratu KAS, memberikan keterangan pers tentang berdirinya yayasan.  (foto: jarot sarwosambodo)
Fanni Aminadia, yang dulu viral sebagai Ratu KAS, memberikan keterangan pers tentang berdirinya yayasan. (foto: jarot sarwosambodo)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Fanni Aminadia, yang pernah viral sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) tahun 2020, mendirikan Yayasan Rakai Mataram Agung, setelah ia bebas dari pidana, Februari 2022. Fanni duduk sebagai ketua yayasan dan berencana fokus menggerakan ekonomi kreatif bersama para simpatisan KAS.

Fanni menjelaskan tentang yayasan tersebut dengan didampingi penasehat hukumnya, Tjahjono SH dan Imam Abu Yusuf SH, Rabu (18/5/2022) sore. "Kami telah memiliki wadah, dalam bentuk yayasan sosial dan sudah memiliki badan hukum," kata Fanni.

Menurutnya, yayasan tersebut sebenarnya sudah ada sejak KAS belum viral pada tahun 2020. Namun, ketika itu, yayasan belum berbadan hukum, hanya sudah melakukan berbagai aksi sosial, ekonomi, dan budaya, dengan melibatkan ratusan simpatisan.

Kegiatan itu antara lain aksi sosial di lokasi bencana, panti lansia, serta kegiatan bedah rumah. Untuk ekonomi kreatif, yayasan mendorong beberapa anggota yang memiliki kemampuan di bidang usaha, untuk bisa mandiri.

Berbagai produk telah dihasilkan anggota yayasan, antara lain pupuk cair dan aneka produk kuliner. "Tujuan yayasan ini adalah bagaimana kami bisa memberikan manfaat tidak hanya bagi simpatisan, tetapi juga bagi masyarakat luas," tegasnya.

Adapun untuk bidang budaya, katanya, yayasan beberapa kali menggelar parade budaya di sejumlah kota, seperti Kediri, Klaten, Magelang, dan Purworejo. Konsep parade budaya itu dengan menggelar arak-arakan para simpatisan, dengan memakai pakaian tradisional yang dimodifikasi, layaknya kerajaan zaman dulu.

"Parade budaya itu, sebenarnya bagian dari upaya kami untuk membangun pariwisata, sehingga kelak bisa menjadi sebuah destinasi yang memberi kesejahteraan bagi rakyat," terangnya.

Namun, parade yang diselenggarakan di Purworejo itu akhirnya viral dan polisi menindak karena pelanggaran Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Toto Santosa dihukum penjara 4 tahun, sedangkan Fanni Aminadia 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Tjahjono SH mengatakan, parade serupa yang digelar di berbagai kota tidak menjadi masalah. Bahkan masyarakat, katanya, menyambut baik karena dianggap sebagai acara budaya biasa dan hiburan semata.

"Namun di Purworejo beda, kegiatan itu viral, bahkan berakhir pidana, dan klien kami Bu Fanni dan Pak Toto, harus merasakan hukuman," ujarnya.

Tjahjono menyayangkan dakwaan menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga kliennya dijatuhi hukuman 4 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

"Namun, apapun putusan yang dulu sudah dibuat, kami tetap menghormati dan tidak akan ada upaya lain, sekarang cuma meluruskan fakta saja," tuturnya.

Menurutnya, KAS adalah bagian dari produk budaya Yayasan Rakai Mataram Agung. Maka, lanjutnya, pihaknya berkomitmen untuk terus mengagendakan berbagai gelar budaya di masa mendatang. "Tujuannya hanya untuk nguri-uri budaja Jawa," tandasnya. (Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X