FPB Sukoharjo Temukan Pelanggaran, Pembayaran THR Ribuan Buruh Dicicil Dua Perusahaan

Photo Author
- Senin, 9 Mei 2022 | 13:07 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Ribuan buruh di dua perusahaan di Kabupaten Sukoharjo belum menerima secara penuh pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Buruh menerima pembayaran THR dengan nilai bervariasi mulai dari 10 persen hingga 50 persen saja. Sedangkan sisanya akan dibayar secara dicicil dalam beberapa bulan kedepan. Pelanggaran tersebut juga sudah sering ditemukan pada tahun sebelumnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno, Senin (9/5/2022) mengatakan, FPB Sukoharjo menemukan pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri tahun 2022 setelah ada pengaduan atau laporan dari buruh di dua perusahaan. FPB Sukoharjo kemudian turun meminta keterangan buruh dan serikat pekerja serta mengecek langsung ke perusahaan.

Hasil pengecekan diketahui ada dua perusahaan dengan total ribuan buruh belum menerima pembayaran THR secara penuh 100 persen sesuai ketentuan berlaku. Buruh hingga sepekan setelah lebaran baru menerima pembayaran THR dengan nilai bervariasi mulai terendah 10 persen hingga tertinggi 50 persen.

Dua perusahaan ditegaskan Sukarno melakukan pelanggaran. Sebab pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah pusat harus dibayarkan pihak perusahaan langsung lunas 100 persen dan tidak boleh dicicil. Sedangkan kenyataanya dua perusahaan tersebut justru melanggar dengan nekat melakukan pembayaran THR secara dicicil pada buruh.

Sukarno menjelaskan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. FPB meminta pada pemerintah pusat menindak tegas dua perusahaan di Kabupaten Sukoharjo karena telah melakukan pelanggaran sesuai aturan berlaku.

"Ada temuan pelanggaran pembayaran THR Idul Fitri. Ada ribuan buruh di dua perusahaan yang sampai sekarang sepekan setelah lebaran belum menerima pembayaran THR penuh 100 persen. Buruh baru menerima pembayaran THR paling besar hanya 50 persen setelah pihak perusahaan melakukan sistem pembayaran secara dicicil," ujarnya.

FPB Sukoharjo sudah mendesak pada pihak dua perusahaan untuk segera membayar lunas THR buruh. Namun tetap saja THR belum bisa dibayarkan sampai sekarang.

"Kendala kami karena ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan buruh terkait pembayaran THR dilakukan secara dicicil. Buruh sendiri sejak awal sudah meminta dibayar lunas tapi karena kesepakatan itu maka sampai sekarang belum terbayarkan 100 persen," lanjutnya.

Sukarno menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak buruh diketahui dua perusahaan melakukan pembayaran THR secara dicicil antara 3 kali hingga 5 kali terhitung pada bulan Lebaran ini. FPB Sukoharjo sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Pemkab Sukoharjo dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

FPB Sukoharjo bersikap keras mengingat pelanggaran pembayaran THR buruh secara dicicil sudah dilakukan pihak perusahaan sejak tahun sebelumnya. Bahkan sistem serupa juga pernah didapati dibeberapa perusahaan lain.

"Kemungkinan masih ada buruh lain diluar dua perusahaan yang kami temukan juga ada pelanggaran. Tapi buruh tersebut takut melapor," lanjutnya.

Sukarno meminta pada buruh yang belum menerima pembayaran THR untuk segera melapor pada FPB Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo. Sebab THR tersebut sepenuhnya menjadi hak buruh sesuai ketentuan berlaku.

"Sebelum lebaran kemarin FPB Sukoharjo sudah melakukan pemantauan di enam perusahaan dan tidak ada temuan pelanggaran setelah buruh menerima penuh pembayaran THR," lanjutnya.

FPB meminta pada pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk segera turun memberikan keadilan pada buruh yang belum menerima pembayaran THR. Sebab yang dilakukan pihak perusahaan sudah jelas melanggar aturan.

"Pusat juga harus ikut turun mengatasi masalah pembayaran THR buruh dicicil perusahaan. Kami juga sangat menyesalkan ulah perusahaan dengan nekat mencicil pembayaran THR buruh sebab sudah jelas ada aturannya dibayar lunas dan kondisi setelah pandemi virus Corona sudah membaik," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X