SALATIGA, KRJOGJA. com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga saat ini mengusut dugaan korupsi bermodus kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga cabang Bawen, Kabupaten Semarang.
Menurut berbagai sumber yang dihimpun wartawan menyebutkan pengusutan ini dilakukan untuk penyelamatan uang negara.
"Modusnya kredit fiktif dengan menggunakan puluhan nama orang yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai Bank Salatiga, " kata sumber KRJogja. com di Salatiga.
Kasus ini ditangani Pidsus Kejari Salatiga. Kerugian kurang lebih Rp 650 juta.  Setiap orang yang dipakai namanya untuk kredit fiktif di Bank Salatiga diduga dengan nilainya rata-rata Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.