Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan Harus Dibayarkan

Photo Author
- Senin, 25 April 2022 | 21:30 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono  (foto: zaini arrosyid)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono (foto: zaini arrosyid)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com- Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan apresiasi pada perusahaan-perusahaan yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Keagamaan pada karyawan sesuai aturan.

"Kami berikan apresiasi pada perusahaan yang memberikan hak pekerja berupa THR Hari Keagamaan. THR merupakan kewajiban dari perusahaan," kata Bupati Temanggung Al Khadziq, ditemui usai penyampaian Raperda di DPRD, Senin (25/5).

Al Khadziq mengatakan perusahaan harus mematuhi aturan yakni pemberian THR pada karyawan. aturan itu diantaranya dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Diaturan itu THR tersebut harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berarti tanggal 25 April ini," kata dia.

Dia mengatakan petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau pencairan THR. Permkab juga membuka posko aduan THR di Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono mengatakan ada 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung.

Badan usaha itu dari  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang dan sampai dengan besar terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang.

"Tercatat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR," kata dia.

Hasil pantauan, kata dia belum ada laporan perusahaan yang menunda, mencicil atau tidak memberikan THR. Meski begitu pihaknya tetap terus mengumpulkan informasi dan melakukan pengecekan langsung di perusahaan.

Ditegaskan karyawan harus mendapatkan hak berupa THR. Maka itu pada karyawan yang dirugikan terkait THR untuk melaporkan pada Disnakertrans atau datang ke posko aduan.

Agus mengatakan perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Sanksi ini kata dia, diatur di Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. (osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X