PURWOKERTO, KRJOGJA.com- Eldo Puji Saputra alias Eldo (23) bin Heri Pujiono warga Desa dan Kecamatan Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah, pelaku pencurian hanphon senilai Rp 2. 050.000, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian, Rabu (20/4/2022) bisa mengihirup udara bebas dan kembali hidup bersama keluarga dan warga.
Sebelumnya Eldo sempat menjadi ditahan selama 60 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Eldo dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan pendekatan restorative justice yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
" Seharusnya hari Rabu (20/4/2020) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut, namun karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban dilakukan pendekatan restorative justice," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SH.MHum, Kamis (21/4/2022).
Sunarwan, menjelaskan antara pelaku Eldo dan korban yang bernama Aldy (23) yang masih satu kampung merupakan sahabat dekat. Selain itu pelaku Eldo baru pertama kali melakukan tindak pidana
Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian handphone yang dicuri sudah dikembalikan kepada korban Aldy.
Mendapati latar belakang itu, Kajari Purwokerto Sunarwan, S.H., M.Hum, Kasi Pidum Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Fikri, S.H., memfasilitasi Eldo Puji Saputra dengan Aldy dalam upaya perdamaian, dan proses perdamaian melalui mediasi penal.