PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan, dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah yang sudah masuk tahap penyidikan, Rabu (6/4/2022) terus berjalan.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH MHum saat ditemui menjelaskan, untuk tahap penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah memeriksa komisaris PT LKM dan sejumlah mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kedungbanteng.
" Sudah mulai diperiksa kemarin komisari PT dan mantan Kades," jelas Sunarwan.
Dugaan penyelewengan dana eks PNPM Pedesaan dan Dana Desa untuk kerugian awal senilai Rp 6,7 miliar. Kerugian negara sebanyak itu dengan rincian modal awal untuk dana eks PNPM senilai Rp 5,9 miliar, sedang dana desa sebesar Rp 800 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.