Pemkab Sukoharjo Larang Bukber, Perbolehkan Shalat Tarawih di Masjid

Photo Author
- Jumat, 1 April 2022 | 16:17 WIB
Ilustrasi bukber   (dok sasando)
Ilustrasi bukber (dok sasando)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com -  Shalat tarawih berjamaah di masjid di Kabupaten Sukoharjo diperbolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan jamaah sudah mengikuti vaksinasi virus Corona. Sedangkan buka bersama (bukber) dilarang karena menimbulkan kerumunan dan membuka masker sehingga rawan terjadi penyebaran virus Corona. Ketentuan tersebut disesuaikan Pemkab Sukoharjo dengan kebijakan pemerintah pusat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (1/4/2022) mengatakan, Pemkab Sukoharjo mengambil langkah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dimana memberi kelonggaran masyarakat selama puasa Ramadhan dengan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid. Kebijakan tersebut terus disosialisasikan hingga tingkat paling bawah yakni RT dan RW dengan melibatkan kepala desa dan lurah.

Pemkab Sukoharjo meminta pada semua takmir masjid yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengaturan tersebut sudah dipahami para takmir masjid seperti pada pelaksanaan shalat sebelumnya.

Bentuk penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut seperti mewajibkan semua jamaah memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun, penyemprotan disinfektan di lingkungan masjid, menjaga jarak. Terpenting juga jamaah wajib sudah mengikuti vaksinasi virus Corona.

Organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak terkait diminta untuk membantu melakukan pemantauan bersama. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah sudah sesuai ketentuan. Pemantauan juga dimaksudkan sebagai antisipasi terjadinya penyebaran virus Corona.

"Masih pandemi virus Corona, tetap patuhi protokol kesehatan saat shalat tarawih berjamaah di masjid. Antisipasi tetap dilakukan jangan sampai kasus kembali melonjak," lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X