KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Rabu (9/3/2022). Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap dirinya di penyelidikan kasus dugaan korupsi BUMDes.
Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal mengatakan Kades Berjo Suyatno datang memenuhi panggilan sekitar pukul 08.30 WIB. Tim penyidik memeriksa yang bersangkutan untuk tambahan pendalaman penyelidikan.  "Iya hari ini ada pemeriksaan lagi. Tadi datang ke sini jam 08.30," kata dia.
Guyus mengatakan pemeriksaan kades berjo sebagai saksi atas kasus dugaan aliran dana BUMDes. Kades Berjo diperiksa untuk kali kedua. Di mana pada pemeriksaan pertama, Kades Berjo diperiksa Kejaksaan selama 2,5 jam. Pemeriksaan pertama terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan di desa setempat. Kades siap memenuhi panggilan kembali oleh Kejaksaan apabila keterangannya diperlukan dalam penyelidikan laporan dugaan aliran pengelolaan dana BUMDes.
Suyatno diketahui sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Dari keterangan yang diterima, Kades Berjo beralasan tak bisa memenuhi panggilan Kejari saat itu karena ada kegiatan di desa yang tidak bisa ditinggalkan. Kades Berjo baru bisa memenuhi panggilan Kejari pada Selasa (22/2/2022) dan Rabu kemarin.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang diminta keterangannya oleh Kejari. Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. Ke depan, masih ada sejumlah saksi yang akan diminta keterangan Kejaksaan.
"Setelah pemeriksaan saksi selesai, nanti akan disimpulkan. Apakah terbukti ada penyimpangan atau tidak. Jika terbukti, nanti kasusnya dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.