Ganti Rugi 303 Bidang di Desa Wadas Ditarget Selesai Sebelum Lebaran

Photo Author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 18:10 WIB
Pihak BPN Purworejo dan BBWSSO jelaskan soal rencana pengadaan tanah di Desa Wadas.
Pihak BPN Purworejo dan BBWSSO jelaskan soal rencana pengadaan tanah di Desa Wadas.

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi bidang tanah yang sudah diukur di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo selesai sebelum lebaran 2022. Sebanyak 303 bidang tanah di lokasi calon kuari atau tambang terbuka batu andesit untuk keperluan Bendungan Bener di desa itu, sudah diukur oleh tim BPN Purworejo.

Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil pengukuran lahan, bangunan, dan perhitungan tanam tumbuh pada lahan tersebut. "Untuk luasan dari 303 bidang yang sudah diukur itu adalah 53,2 hektare," ungkapnya, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, setelah masa pengumuman selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Setelah selesai penilaian oleh KJPP, katanya, hasilnya akan diserahkan kembali ke BPN Purworejo dan dilanjutkan dengan musyawarah.

Proses selanjutnya, kata Andri, hasil musyawarah tersebut diserahkan kepada BBWSSO untuk dimintakan pembayaran ganti rugi kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan. "Target kami, sesuai apa yang disampaikan Pak Moeldoko kemarin adalah harus bisa dibayarkan satu minggu sebelum lebaran dan masyarakat bisa menerima," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWSSO Yosiandi Redi Wicaksono mengemukakan, penambangan batu andesit di Desa Wadas akan dilakukan setelah konstruksi tapak bendungan sudah siap. "Kami menunggu konstruksi tapak bendungan, perkiraannya siap pada pertengahan tahun 2023, jadi kalau tidak ada kendala kemungkinan pertengahan tahun depan ditambang," terangnya.

Menurutnya, total kebutuhan untuk kuari di Desa Wadas seluas 124 hektare atau 617 bidang. Sebanyak 53,2 hektare atau 303 bidang dari total yang dibutuhkan itu, sudah selesai dilakukan pengukuran.

Pemilik dari 303 bidang itu, katanya, menyatakan setuju dengan kuari dan berharap tanah mereka segera dibebaskan. "Perkembangan terakhir, sudah ada 345 bidang yang pemiliknya sudah setuju dan 303 bidang sudah diukur," katanya.

Yosi menjelaskan, proses pembebasan lahan di Desa Wadas ditarget selesai pada Juni 2023. "Kami berharap warga yang belum bersedia melepas tanahnya untuk kuari, akhirnya dapat sejalan dengan pemerintah. Mengingat, proses pengukurannya masih bisa sampai 14 bulan lagi," ungkapnya.

Terpisah, warga penolak tambang di Desa Wadas Ngabdul Mukti mengatakan, ia dan ratusan warga tetap menolak dibukanya kuari di Desa Wadas. Mukti menegaskan, warga tidak pernah menolak PSN Bendungan Bener. "Kami tidak menolak bendungan, tapi tidak setuju jika kuari atau batunya diambil dari Desa Wadas," tegasnya saat ditemui KR beberapa waktu lalu.

Dikatakan, sampai kapan pun warga akan menolak rencana kuari di Desa Wadas. "Tuntutan kami sejak dulu sampai sekarang masih sama, cabut IPL kuari Desa Wadas," ucapnya.

Berbeda dengan Mukti, warga pro kuari Sabar justru berharap tanahnya segera diganti rugi oleh pemerintah. Menurutnya, tanah yang ada di lereng bukit itu tidak produktif dan hanya ditumbuhi semak belukar dan beberapa pohon tahunan. Sabar mengaku kesulitan mengolah tanah tersebut. "Dicangkul juga susah karena langsung ketemu batu, jadi dibiarkan saja. Maka ketika pemerintah memerlukan lahan untuk kuari saya dukung, dengan harapan UGR-nya kelak bisa untuk beli tanah pengganti yang lebih produktif," paparnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X