PURBALINGGA, KRJOGJA.com – Raharjo Minulyo (55) diganjar hukuman penjara 4 tahun dipotong masa tahanan. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman penjara 1 tahun delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Mantan camat Purbalingga itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi' sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Dalam Putusan Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 01 Maret 2022, itu Ketua Majelis Hakim ROCHMAD SH bersama Hakim Anggota AA PT NGR RAJENDRA SH dan LIJIANTO SH juga menghukum menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Raharjo Minulyo sebesar Rp 200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam siaran pers Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana SH disebutkan, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 189.065.422. Bila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,†tutur Bambang, Selasa (1/3/2022) malam.
Bambang yang juga Kasi Intelijen Kejari Purbalingga itu menambahkan, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mugiono Kurniawan SH dan juga Penasihat Hukum terdakwa yaitu Dr Endang Yuliati SH MH menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari menahan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Kecamatan Purbalingga tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 424.965.970.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama 5 bulan, pada 23 Agustus 2021 jaksa menahan Raharjo Minulyo di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga. (Rus)