Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Pelanggar Truk ODOL

Photo Author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 20:57 WIB
Petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat menindak pengemudi truk ODOL. (Dok Polres Sukoharjo)
Petugas Satlantas Polres Sukoharjo saat menindak pengemudi truk ODOL. (Dok Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load). Tindakan dilakukan karena perbuatan pengemudi truk tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Minggu (13/2/2022) mengatakan, Satlantas Polres Sukoharjo menurunkan anggota dan melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas termasuk truk yang membawa muatan berlebih. Petugas menemukan pelanggaran truk dan langsung memberikan tindakan tegas pada pengemudi.

Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.

“Iya benar, anggota Satlantas Polres Sukoharjo telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan," ujarnya.

Satlantas Polres Sukoharjo pada awal Februari 2022 ini telah memberikan tindakan tegas kepada sembilan pengemudi truk ODOL. Sanksi diberikan karena para pengemudi melanggar aturan lalu lintas

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X