Guru Perguruan Silat Ajak Murid 'Begituan', Ortu Murka

Photo Author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 17:45 WIB
Gelar barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (foto:Abdul Alim)
Gelar barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Seorang guru silat asal Sragen, berinisial AC (32) dilaporkan ke polisi oleh wali muridnya. AC dengan sengaja menyetubuhi murid perempuannya berinisial DA yang masih berusia belasan tahun.

Hubungan terlarang guru dengan murid perguruan silat itu terkuak dari percakapan via pesan chat yang diketahui orangtua DA (15). Gadis belia asal Sragen ini diperdaya pelaku sehingga merelakan tubuhnya jadi pelampiasan nafsu bejat pria beristri itu.

Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, ia menyetubuhi korban sampai lima kali. Lokasinya di penginapan kawasan wisata Tawangmangu pada 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021. Pelaku terlebih dahulu menyusun rencana melarikan korbannya ke luar kota. Supaya orangtua tak curiga, korban diminta pamit belajar silat sampai malam.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan pelapor yang merupakan orangtua korban, merasa tersakiti akibat perbuatan pelaku yang merusak masa depan anak gadisnya.

“Pelaku ini guru silat di sebuah perguruan di Sragen. Korban yang juga orang Sragen, belajar darinya. Tidak tahunya, keduanya terlibat hubungan asmara,” katanya dalam gelar barang bukti kasus itu, Kamis (20/1/2022).

Pelaku yang mengalami prahara rumah tangga seperti mendapatkan pelampiasan masalahnya selama mengenal DA. Kepada murid perempuannya itu, ia mengungkapkan perasaan suka pada tanggal 29 September 2021. Sejak saat itulah komunikasi keduanya kian intens. Bahkan mengirim pesan singkat bernada rayuan berulang kali ke ponsel DA.

“Berdasarkan saksi dan bukti, selanjutnya pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 14.30 WIB tersangka AC ditangkap lalu dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” katanya.

Purbo mengatakan AC melancarkan rayuan ke korban supaya mau dijadikan pelampiasan nafsu. AC juga menjamin bakal bertanggung jawab atas masa depan korban.

“Tapi itu hanya modus pelaku. Tindakannya ke anak di bawah umur ini sudah masuk pidana,” katanya.

AC dijerat pasal 81 ayat ( 2 ) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X