Kejari Sukoharjo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PD BKK Weru

Photo Author
- Minggu, 16 Januari 2022 | 14:37 WIB
Penyidik Kejari Sukoharjo saat memperlihatkan tersangka dugaan korupsi PD BKK Weru. (Dok Kejari Sukoharjo)
Penyidik Kejari Sukoharjo saat memperlihatkan tersangka dugaan korupsi PD BKK Weru. (Dok Kejari Sukoharjo)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan status tersangka pada Suyadi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit 19 nasabah pada PD BKK Weru Sukoharjo atau sekarang menjadi PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Weru tahun 2010 sampai 2011. Atas perbuatan mantan Direktur PD BKK Jateng Cabang Sukoharjo tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.383.750.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Agita Tri Moertjahjanto, Minggu (16/1/2022) mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sukoharjo pada Kamis (13/1/2022) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit 19 nasabah pada PD BKK Weru Sukoharjo tahun 2010 sampai 2011 yaitu Suyadi selaku mantan Direktur PD BKK Jateng Cabang Sukoharjo.

Tersangka Suyadi dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo tanggal 13 Januari 2022. Suyadi juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo tanggal 13 Januari 2022.

Tersangka Suyadi ditahan di Rutan Polres Sukoharjo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022. Alasan dilakukan penahanan rutan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, 2 saksi ahli dan diperoleh LHP penghitungan kerugian negara yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.383.750.000.

"Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana kredit PD BKK Weru Sukoharjo sekarang menjadi PT BKK Jateng Perseroda Cabang Sukoharjo Kantor Kas Weru Tahun 2010 sampai 2011," ujarnya.

Tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 subsidiair, Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mam) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X