MAGELANG, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, Kamis (13/01/2022). Kegiatan digelar secara hybrid ini, merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Magelang, Slamet Taryono, Kamis (13/01/2022) mengatakan, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tersebut, memang sudah seharusnya, sebagai tindak lanjut Inpres No.2 Tahun 2021. “Saat ini banyak tenaga pendidik yang notabene merupakan tenaga pendidik honorer, belum memiliki perlindungan sosial seperti halnya tenaga pendidik yang sudah berstatus sebagai PNS. Tenaga pendidik honorer memang sepatutnya harus dilindungi oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ditambahkan, saat ini potensi tenaga pendidik honorer yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial yang terdaftar di Kemendikbud Ristek ataupun Kemenag, masih sangat banyak. "Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Karena itu, kami ingin memastikan, bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,†imbuhnya.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. "Penghargaan tinggi kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek. Dimana dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek. Kemudian jajaran Pemda, juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres,†imbuh Zainudin.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.