SUKOHARJO, KRJOGJA.com- Â Aktivitas di sektor usaha berangsur normal. Buruh kembali bekerja seperti biasa termasuk yang sempat dirumahkan. Para buruh juga sudah mendapatkan hak berupa upah sesuai besaran upah minimum kabupaten (UMK) dan berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Namun demikian, buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) belum semuanya terserap kerja sekarang mengingat pelaku usaha masih dalam tahap pemulihan ditengah pandemi virus Corona.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (25/10/2021) mengatakan, aktivitas di sektor usaha khususnya di industri atau pabrik sudah berangsur normal sejak penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 virus Corona. Penurunan level tersebut diikuti dengan pelonggaran aturan yang diberikan pemerintah.
"Sejak turun level 2 aktivitas di sektor usaha berangsur normal. Sudah ada industri mempekerjakan kembali 100 persen buruh walaupun masih ada beberapa lainnya yang angkanya dikisaran 80 persen-90 persen. Termasuk buruh yang sempat dirumahkan sekarang sudah kembali bekerja dan mendapatkan hak berupa upah sesuai UMK atau aturan berlaku," ujarnya.
Buruh juga sudah mendapat berbagai bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah baik pusat dan daerah. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan paket sembako.
Sorotan diberikan kepada buruh dengan status terkena PHK. Sebab buruh tersebut sampai sekarang belum semuanya kembali terserap kerja. Masih banyak buruh menganggur di rumah tanpa pekerjaan dan tidak memiliki pendapatan. Buruh tersebut umumnya mengalami kesulitan bekerja kembali karena faktor usia sudah tua dan ketatnya persaingan mendapatkan pekerjaan sekarang.
"Buruh yang terkena PHK yang usia mudah masih aktif mencari lowongan kerja dan yang sudah tua mereka kesulitan karena ketatnya persaingan. Kami minta pemerintah membantu menyediakan lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, kondisi sekarang masih dalam proses pemulihan ekonomi seiring penurunan level dari sebelumnya level 3 menjadi level 2. Sektor usaha perlahan sudah mulai kembali buka dengan tetap menerapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan. Syarat tersebut wajib dilaksanakan dengan harapan dapat mencegah penyebaran virus Corona dan kembali menurunkan ke level 1.
"Sektor usaha dan termasuk industri pabrik sudah kembali berangsur normal. Produksi dilakukan dengan mempekerjakan kembali buruh. Tapi tetap wajib protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.
Widodo menegaskan, para pelaku usaha wajib mematuhi protokol kesehatan. Sebab pemerintah sudah bekerja keras menurunkan kasus positif virus Corona dan status level. "Buruh atau pekerja yang bekerja diberbagai sektor usaha di Kabupaten Sukoharjo ini berasal dari berbagai daerah. Meski sudah divaksin namun tetap wajib memakai masker dan dilakukan pembagian jam kerja agar tidak terjadi kerumunan massa," lanjutnya. (Mam)