Nekat Karaoke Didenda Rp 1 juta

Photo Author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 21:27 WIB
Petugas gabungan di Pati melakukan razia ke tempat karaoke yang nekat buka. (Alwi Alaydrus)
Petugas gabungan di Pati melakukan razia ke tempat karaoke yang nekat buka. (Alwi Alaydrus)

PATI, KRJOGJA.com - Dua lelaki pengunjung tempat hiburan karaoke, didenda Rp 1 juta. Keduanya terjaring razia Tim Satpol PP, Satsabhara Polres dan Muspika Kecamatan Pati.

Saat 0perasi razia, sempat terjadi kejadian dramatis. Dua pemandu karaoke (PK) berupaya kabur, dengan cara bersembunyi di belakang kafe. Bahkan, dua lelaki pengunjung, malah naik atap perumahan warga. Namun mereka berhasil diamankan petugas, setelah dikepung warga.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono AP MSi mengungkapkan selama masa pandemi Covid-19, maka tempat hiburan karaoke harus tutup. "Tetapi ternyata masih ada yang nekat buka" ujarnya, Rabu (20/10/2021).

Sementara itu, petugas juga terus melakukan pengamanan jalan tempat prostitusi yang ditutup (LI), serta  lokasi  tempat hiburan karaoke di Margorejo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X