Korwil  Peradi Jateng, M Badrus Zaman SH MHm: Kasus Adelin Lis Dimungkinkan Menyeret Pihak Lain

Photo Author
- Kamis, 16 September 2021 | 11:20 WIB
Terpidana Adelin Lis pakai rompi merah.
Terpidana Adelin Lis pakai rompi merah.

SOLO, KRJOGJA.com - Terungkapnya kasus pembalakan liar dengan terpidana Adelin Lis, menguak fakta baru. Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi sepuluh tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, ternyata Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.

Kaburnya Adelin Lis ke luar negeri disinyalir atas peran Sutrisno yang waktu itu sebagai Kakanwil Imigrasi Jakarta Utara yang menandatangani paspor palsu Adelin Lis dengan nama palsu Hendro Leonardi.

Sutrisno yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham saat dikonfirmasi  tidak merespon atas kejadian itu. Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.

Mudahnya Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu menunjukkan adanya dugaan lemahnya sistem administrasi dalam penegakan hukum. Tamparan telak juga bahwa ada oknum imigrasi yang notabene di bawah naungan Kemenkumham diduga terlibat untuk meloloskan Adelin Lis kabur ke luar negeri.

Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi wartawan terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.

Khairuddin saat dihubungi mengaku akan mengkroscek informasi tersebut. "Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," jelas dia melalui pesan whatsapp.

Sementara advokat kondang dari Solo yang menjadi Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jateng, M Badrus Zaman SH MH menegaskan perlu komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar seperti kasusnya Adelin Lis yang dimungkinkan menyerat pihak lain yang terlibat.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang dapat memulangkan Adelin Lis dari Singapura untuk menjalani hukuman atas putusan MA dalam kasus pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu," papar Badrus Zaman saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah 13 tahun buron pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021.

Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, Berdasar putusan MA, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura. (Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X