CILACAP, KRJOGJA.com - Tidak mau mengambil risiko dengan terus melonjaknya kasus Covid-19 di Cilacap, Pemkab Cilacap memperluas penutupan sejumlah jalan protokol. Tidak hanya di dalam kota Cilacap kini diperluas ke kota-kota kecamatan. Bahkan durasi penutupan tidak hanya pada Sabtu dan Minggu, namun penutupan jalan tersebut dilakukan berlaku setiap hari dengan durasi dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
"Untuk penutupan jalan pada malam hari di Kota Cilacap, ruas jalannya yang ditutup sama dengan pada Sabtu dan Minggu. Hanya saja waktunya yang berbeda," ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, usai rapat evaluasi pelaksanaan PPKM darurat di Cilacap, Senin (12/07/2021).
Jika Sabtu dan Minggu diberlakukan full 24 jam. Namun untuk hari biasa mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.Penutupan jalan di Kota Cilacap meliputi, Jalan Gatot Subroto (perempatan terminal ke arah kota), Jalan Sudirman (perempatan bandengan ke arah alun-alun, Jalan Ahmad Yani ke arah alun-alun, Jalan LE. Martadinata (arah pasar gede), Pintu kereta di Jalan LE Martadinata, Pintu kereta di Jalan Sudirman, Pintu kereta di Jalan Suprapto, Pintu kereta di Jalan Rinjani, Pintu kereta di Jalan Kawi dan Pintu kereta di Jalan Flores.
Sedang untuk Kota Kecamatan Majenang terdiri Jalan Diponegoro dan akses masuk kantor Camat Majenang atau sekitar alun-alun. Di Kota Kecamatan Kroya jalan yang ditutup pukul 17.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, sekitar simpang empat Air Mancur dan alun-alun.
Upaya menekan mobilitas masyarakat sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Cilacap, ditempuh pula menutup toko-toko yang menjual barang di luar sembako. "Toko emas, tekstil, pakaian jadi dan lainnya di luar sembako, ditutup," lanjutnya.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, setelah dilakukan analisa dan evaluasi sejak diberlakukan pengetatan penyekatan di wilayah perbatasan dan perkotaan, dinilai mobilitas masyarakat masih tinggi, sehingga penyekatan wilayah akan ditingkatkan.
“Kita akan tambah penyekatan di tingkat kecamatan, kalau kemarin di wilayah kota karena ada peningkatan kasus Covid di wilayah tersebut, salah satunya akan ditingkatkan di Majenang, Kroya, dan Sidareja,†ujar Kapolres.
Menurutnya, pembatasan kegiatan dilakukan pada jam sebelum dan sesudah tutup kantor serta waktu akhir pekan, seperti jam pembatasan yang diberlakukan di wilayah kota Cilacap. Yakni untuk hari biasa akan dibatasi mulai pukul 17.00 WIB hingga pagi, dan penyekatan akhir pekan selama 24 jam.
Berdasarkan pemantauan dari Kementerian penurunan mobilitas idealnya 15 persen, namun di Cilacap baru 13 persen sehingga masih dibutuhkan penyekatan.(Otu)