Boleh Jajan, Tapi Harus Dibawa Pulang

Photo Author
- Senin, 5 Juli 2021 | 16:10 WIB
Petugas operasi penegakan Prokes di Jalan Pemuda Kota Klaten. (Foto: Sri Warsiti)
Petugas operasi penegakan Prokes di Jalan Pemuda Kota Klaten. (Foto: Sri Warsiti)

KLATEN, KRJOGJA.com - Boleh jajan di warung namun tidak boleh makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Hal ini dikemukakan Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan, saat memimpin operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM darurat untuk menekan laju penularan Covid 19, Senin (5/7/21).

Operasi dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan eleman lainya. Petugas menyisir pertokoan dan warung-warung di sepanjang Jalan Pemuda Klaten.

Tim yang dipimpin Joko Hendrawan antara lain mengecek penerapan prokes di Toko Enom. Mereka mengingatkan kembali pada pemilik toko agar membatasi jumlah pengunjung,

“Tadi sudah ada lima titik yang kami kunjungi, dan semua mereka rata-rata sudah mematuhi aturan,” kata Joko Hendrawan.

Lebih lanjut Joko Hendrawan menegaskan, jika ada yang melanggar instruksi Bupati, pasti akan ditindak tegas. Yakni dengan penyegelan atau penutupan tempat usaha tersebut.

Menurut Joko Hendrawan, ada dua tim yang melakukan operasi yustisi. Tim yang dipimpin Joko hendrawan menysisir pertokoan, sedangkan tim lainya menyisir panti-panti pijat dan restoran atau rumah-rumah makan yang masih melayani makan di tempat.

“Tidak boleh makan di tempat, harus bawa pulang. Semua kita sisir, ada dua tim yang kami terjunkan. Masing-masing tim terdiri 25 orang,” jelas Joko Hendrawan.

Sutarjo penjual rujak yang biasa mangkal di Jalan Pemuda mengemukakan, ia tetap berjualan mulai pukul 10.30 hingga pukul 14.30. Namun demikian, ia hanya melayani warga yagn membeli untuk dibawa pulang.

“Kami patuh pada pemerintah. Tetap berjualan, tetapi tidak ada yang makan di sini, semua dibawa pulang,” kata Sutarjo.

Pada Minggu malam (4/7/21) Bupati Klaten Sri Mulyani juga memimpin penegakan pemberlakuan PPKM darurat. Kegiatan diawali dengan apel di Alun-alun Klaten. Selanjutnya aparat keamanan menyisir titik-titik strategis untuk memberikan teguran hingga stikerisasi. (Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X