Pemberlakuan PPKM Darurat, Gugus Tugas Grogol Temukan PKL Lakukan Pelanggaran

Photo Author
- Minggu, 4 Juli 2021 | 13:25 WIB

SUKOHARJO, KRjogja.com- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol menemukan banyak kasus pelanggaran Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Corona dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Virus Corona di wilayah Jawa dan Bali.

Pelanggaran ditemukan saat petugas melakukan operasi pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021). Pelaku pelanggaran langsung mendapat sanksi tegas mengingat kondisi sekarang masih pandemi dan terjadi lonjakan kasus positif virus Corona.

Camat Grogol sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol Bagas Windaryatno, Minggu (4/7/2021) mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol turun langsung memantau wilayah pada saat hari pertama pemberlakukan PPKM darurat. Petugas melakukan penyisiran dengan sasaran utama di kawasan Solo Baru sebagai pusat kuliner. Hasilnya ditemukan banyak pelanggaran dilakukan pelaku usaha makanan dan minuman seperti pedagang kaki lima (PKL), warung makan dan lainnya.

Bentuk pelanggaran setelah pelaku usaha makanan dan minuman karena mereka masih menyediakan meja dan kursi untuk pembeli atau pelanggan, tetap membuka usaha melebihi batas waktu maksimal sesuai dengan Instruksi Bupati Sukoharjo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri pada pukul 20.00 WIB. Pelanggaran lain berupa temuan kerumunan massa pembeli atau pengunjung.

Atas pelanggaran tersebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol langsung memberikan tindakan tegas. Para pelaku usaha diminta tutup dan pembeli membubarkan diri untuk selanjutnya pulang ke rumah demi menghindari kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya penularan virus Corona.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol meminta pada pelaku usaha dan masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan dalam Instruksi Bupati Sukoharjo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM darurat. Kepatuhan sangat penting mengingat sekarang masih pandemi dan terjadi lonjakan kasus positif virus Corona.

"Pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat masih ditemukan banyak pelanggaran pelaku usaha. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol sudah melakukan penertiban dan tindakan tegas. Kami minta semua pihak mematuhi aturan karena tingginya kasus virus Corona sekarang," ujarnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol sebelum pemberlakukan PPKM darurat sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pelaku usaha. Mereka diminta kerja sama membantu pemerintah mengatasi pandemi virus Corona," lanjutnya.

Bagas menegaskan, setelah ini apabila masih ditemukan pelanggaran maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kecamatan Grogol akan memberikan tindakan lebih tegas lagi. Sebab aturan sudah jelas termasuk pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran.

"Ada juga sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit," lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, Instruksi Bupati Sukoharjo dikeluarkan pada 2 Juli 2021 menindaklanjuti keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat virus Corona. Dasar lainnya yakni adanya Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Virus Corona di Provinsi Jawa Tengah.

Kabupaten Sukoharjo sendiri pada penerapan PPKM Darurat virus Corona saat ini pada kriteria situasi level 4. Hal tersebut disebabkan karena lonjakan kasus positif virus Corona. Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat.

Instruksi Bupati Sukoharjo juga memuat pengetatan kegiatan pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Destinasi wisata, usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X